PEMBAHASAN KEDUA
SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMAK BAGI MUJAHID
HUKUM ZAKAT BAGI MUJAHID
1- Tidak ada perselisihan bahwa seorang mujahid fî sabîlillâh berhak mendapatkan zakat. Berdasarkan firman Allah:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (At-Taubah: 60) Dan makna fî sabîlillâh ialah peperangan (jihad).2- Jika seorang mujahid sedang pergi dan ia mempunyai harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Untuk mengeluarkan zakatnya boleh dengan cara mewakilkannya secara syar'i.
HUKUM SHAUM BAGI MUJAHID
Seorang mujahid boleh berbuka pada siang hari bulan Ramadhan jika ia sedang dalam perjalanan bahkan itu lebih utama baginya. Adapun bagi mujahid yang sedang mukim, yang rajih boleh baginya untuk berbuka. Demikian yang difatwakan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallâh kepada pasukan kaum muslimin. Karena juga sudah maklum bahwa mereka sedang memerangi musuh. Jika seornag mujahid sedang shaum kemudian terjadi pertempuran dengan musuh dan Qaid yang bertanggung jawab mengetahui atau dominan perkiraannya bahwa shaum itu akan melemahkan dan menurunkan semangat tempur mujahid maka ia boleh memaksa para mujahid untuk berbuka pada siang hari bulan Ramadhan dan wajib bagi mujahid untuk menaatinya. Bila seorang mujahid yang sedang tertawan tidak tahu bulan-bulan apa yang sedang dijalaninya maka ia boleh berijtihad dan memilih waktu untuk melakukan shaum. Dalam hal ini adau dua keadaan:1. Jika selama itu belum juga diketahui waktu yang sebenarnya maka shaumnya tetap sah 2. Adapun bila diketahui keadaan sebenarnya maka tidak lepas dari tiga keadaan berikut - Jika ia mengetahui ternyata shaum yang dilakukannya bertepatan pada bulan Ramadhan maka shaumnya sah. - Jika ia mengetahui ternyata shaum yang dilakukannya setelah bulan Ramadhan maka shaumnya tetap sah karena itu adalah waktu untuk mengqadha'. Dan bila ia mengetahui ternyata shaum yang dilakukannya sebelum bulan Ramadhan maka shaumnya tidak sah dan ia harus mengulanginya. (Lukman)
0 komentar:
Posting Komentar