وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالا فَخُورًا |
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri." (an-Nisaa’:36)
Kosa Kata
لا تشركوا |
: Syirik adalah menyetarakan segala sesuatu selain Allah dengan Allah dalam perkara-perkara yang telah menjadi ciri khas Allah.
شيئاً |
: Bentuk nakirah (ungkapan generalis) yang menyatakan larangan, yaitu meliputi semua jenis syirik; baik besar atau kecil.
Makna Ayat
Allah memerintahkan hamba-hambnya untuk beribadah hanya kepada-Nya saja yang tiada sekutu bagi-Nya, dan melarang mereka dari perbuatan syirik. (Dalam ayat ini) Allah tidak meng-khusus-kan apa pun bentuk ibadahnya, tidak doa, tidak shalat, dan tidak pula ibadah yang lain; karena keumuman perintah yang mencakup semua ibadah. Allah juga tidak meng-khusus-kan apa pun bentuk syiriknya, karena larangannya bersifat umum mencakup segala jenis syirik.
Korelasi Ayat dengan Bab
Bahwasanya, ayat tersebut dimulai dengan perintah untuk beribadah dan larangan dari perbuatan syirik. Dalam ayat juga terdapat tafsir yang menjelaskan makana tauhid, yaitu beribadah hanya kepada Allah dan meninggalkan perbuatan syirik.
Faedah Ayat
1. Wajib menyerahkan peribadatan hanya kepada Allah, karena Allah memerintahkannya, dengan demikian hal itu menjadi kewajiban yang paling wajib;
2. Pengharaman syirik -karena Allah melarangnya-, dengan demikian hal itu menjadi perbuatan haram yang paling haram;
3. Bahwasanya, menjauhi syirik adalah syarat sah ibadah; karena Allah menyandingkan perintah beribadah dengan larangan berbuat syirik;
4. Bahwasanya, syirik haram; sedikit atau banyak, kecil atau besar -karena kata syai’an adalah bentuk ungkapan general yang menyatakan keumuman larangan seluruh perbuatan syirik;
5. Bahwasanya, tidak diperkenankan segala sesuatu selain Allah untuk disandingkan dengan Allah dalam perkara ibadah; tidak malaikat, tidak nabi, tidak orang shalih, dan tidak pula patung, karena kata syai’an bermakna umum.
0 komentar:
Posting Komentar