Pembahasan Ketiga
Pertama, jika seorang mujahid khawatir terendus oleh musuh bila harus mencari air atau ketika menggunakannya maka tak mengapa baginya untuk bertayammum sebagai pengganti wudhu. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan keadaannya sebagaimana keadaan orang yang tidak mendapatkan air. Allah Subhânahu wa ta'âla berfirman, "Jika kalian tidak mendapatkan air bertayammumlah dengan tanah yang suci."[1] Ketika itu ia sebagaimana orang yang tidak mendapatkan air secara hukum bukan secara hakikat.
Kedua, jika seorang mujahid tertawan dan dihalangi oleh musuhnya untuk berwudhu maka ia boleh bertayammum untuk melaksanakan shalat tanpa mengulangi shalatnya kembali meski ketika di pertengahan shalatnya ia mampu berwudhu. Karena ketika itu ia secara hakikat dalam keadaan tidak mampu menggunakan air dan Allah berfirman, "Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian." Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jika kalian aku perintahkan dengan suatu perintah lakukanlah semampu kalian."[2] Ini juga sebagaimana yang berlaku dalam hal ibadah secara umum yang dilaksanakan sesuai kemampuan.
Keempat, menurut pendapat yang rajih diperbolehkan bertayammum menggunakan selain tanah yang masih tergolong jenis tanah seperti kerikil, debu dan yang lainnya. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, Maliki dan satu riwayat dari Hanbali yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Dan pendapat ini didasarakan pada dalil-dalil berikut: Firman Allah Subhânahu wa ta'âla; "Bertayammumlah dengan tanah yang suci."[4] Dan tanah yang dimaksud adalah segala yang menggunduk di permukaan bumi. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di peperangan Tabuk, beliau bertayammum dengan kerikil dan tidak ada satu riwayat pun yang menerangkan bahwa beliau membawa tanah. Demikian pembahasan tentang tayamum bagi seorang mujahid fie sabilillah. Wallahul musta'an
[1] An-Nisâ': 43
[2] HR Bukhari no. 6744
[3] HR Bukhari no. 325 dan Muslim no. 554
[4] An-Nisâ': 43
0 komentar:
Posting Komentar