HUKUM-HUKUM TENTANG MATI SYAHID
dan orang yang mati syahid
Mengharap dan mencari syahid adalah bentuk amalan yang paling utama. Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pun sangat berharap agar mati syahid:
Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku ingin terbunuh di jalan Allah kemudian dihidupkan kembali, kemudian terbunuh kemudian dihidupkan lagi, kemudian terbunuh kemudian dihidupkan lagi kemudian terbunuh.1
1 HR Al-Bukhari (2797).
Sebagaimana juga dalam hadits Sahl bin Hanif bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Barang siapa yang memohon mati syahid kepada Allah dengan jujur, Allah akan menempatkannya dalam kedudukan orang-orang yang mati syahid meski ia mati di atas kasurnya.2
2 HR Muslim (5039).
Dibenarkan menyebut syahid kepada setiap mujahid yang terbunuh di jalan Allah berlandaskan pada keadaan lahiriah dan mengembalikan segala yang tersembunyi hanya kepada Allah.
Hadits yang berbunyi:
Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang.3
3 HR Muslim (4991).
Hadits ini dan juga hadits-hasits lainnya yang senada tidak bisa difahami secara mutlak tetapi ada beberapa pengecualian. Yaitu; orang yang telah menunjuk seorang wakil untuk menunaikan hutangnya, yang meninggalkan tebusan untuk hutangnya dan yang berniat untuk melunasi hutangnya. Ini sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama Fikih.
Pemahaman yang benar tentang batasan kawasan perang adalah satu kawasan perang yang terjadi pertempuran di dalamnya. Bahkan batasannya tidak hanya terbatas pada satu kawasan saja. Ia bisa membentang sampai ratusan ribu mil. Ini karena jangkauan persenjataan modern yang sangat luas yang biasa dikenal dengan pentas operasi, baik itu udara, laut maupun darat.
Dibenarkan bahwa setiap muslim yang terbunuh di tangan orang-orang kafir adalah syahid.
Demikian pula para ulama sepakat bahwa setiap muslim yang membunuh diri tanpa sengaja atau dibunuh temannya muslim tanpa sengaja dalam pertempuran tetap disebut syahid.
Bila ditemukan satu jasad dalam pertempuran dan padanya tidak anda tanda apapun yang dapat menunjukkan tentang kematiannya maka yang rajah ia tetap disebut sebagai syahid dalam pertempuran. Denikian pendapat mazhab Syafi'i, Maliki dan satu riwayat dari imam Ahmad.
Para ulama empat mazhab bersepakat bahwa orang syahid dalam pertempuran tidak disyaratkan harus terbunuh dengan senjata tertentu. Namun yang menjadi syarat adalah terbunuh karena disebabkan musuh.
Jumhur ulama sepakat bahwa orang syahid dalam pertempuran tidak perlu dimandikan.
Para ulama Fikih sepakat bahwa mengafani orang yang syahid cukup dengan pakaian yang dikenakan ketiaka ia syahid itu disyariatkan. Dan yang rajih tidak boleh melepaskan pakaian tersebut dan menggantinya dengan selainnya.
Orang yang syahid apabila pakaiannya terampas dalam pertempuran maka ia harus dikafani sebagaimana orang yang meninggal pada umumnya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa semua yang dipakai oleh orang yang syahid dilepas kecuali pakaian. Maka senjata, baju besi atau penangkal peluru harus dilepas.
Tentang menshalatkan orang yang syahid, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Yang dibenarkan dalam persoalan ini adalah dipersilakan memilih antara menshalatkannya atau tidak. Karena kedua pendapat tersebut sama-sama ada atsar yang melandasinya.
Orang yang syahid dikebumikan di tempat ia terbunuh bila memungkinkan. Namun bila tidak memungkinkan entah karena khawatir jasadnya akan dicuri, dibakar atau dicincang maka boleh memindahkannya ke tempat yang lain.
Ya Allah aku memohon kepada-mu kehidupan bahagia, mati syahid dan kemenangan atas musuh.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Saudara kalian
Abdullah bin Muhammad Al-Manshur
1426 H
0 komentar:
Posting Komentar