Rabu, 03 September 2008

PERNAK-PERNIK DALAM HUKUM JIHAD


HUKUM HAJI BAGI MUJAHID
- Jika hukum jihad fardhu 'ain, jihad didahulukan atas haji.
- Jika jihad fardhu kifayah dan haji fardhu 'ain, haji didahulukan atas jihad.
- Dan jika jihad fardhu kifayah dan haji yang bersifat tathawwu', jihad lebih diutamakan dari haji.

PERNAK-PERNIK DALAM HUKUM JIHAD
- Meminta izin kepada pemimpin

Bila jihad yang dilakukan untuk mengejar musuh ke kantong-kantong mereka, para ulama sepakat bahwa meminta izin kepada pemimpin atau yang mewakilinya disyariatkan.namun bila seorang pemimpin tidak memerintahkan untuk berjihad, tidak melakukan persiapan, tidak memerhatikan untuk memerangi musuh maka boleh berangkat berjihad tanpa seizinnya dan setelah kesepakatan ahlul hilli wal 'aqdi.
Namun bila jihad yang dilakukan merupakan perlawanan mempertahankan wilayah kaum muslimin dan keadaannya tidak memungkinkan untuk izin atau sudah izin tapi dihalangi, tidak ada perselisihan di antara ulama' boleh berangkat berjihad tanpa seizin pemimpin.
- Meminta izin kepada kedua orang tua
Menurut kesapakatan para ahli fikih, bila jihad fardhu 'ain bagi si anak maka tidak disyaratkan izin kepada kedua orang tua.
Namun bila jihad bukan fardhu 'ain bagi si anak maka disyaratkan harus izin kepada kedua orang tuanya.
- Meminta izin kepada yang menghutangi
Bila jihad fardhu 'ain tidak disyaratkanizin kepada orang yang menghutangi, baik hutang yang ditanggungnya sifatnya segera atau tidak, ia mampu melunasinya atau tidak. Yang demikian tidak ada perselisihan di antara ahli fikih.

Dan bila jihad bukan fardhu 'ain baginya, ada tiga keadaan:
1- Bila hutang yang ditanggungnya sifatnya segera dan ia mampu melunasinya, tidak ada perselisihan di antara ahli fikih bahwa baginya tidak boleh berangkat berjihad kecuali setelah meminta izin, untuk melunasi hutangnya atau meminta penagguhan atau meninggalkan jaminan.
2- Bila hutang itu sifatnya segera (jatuh tempo) dan ia sedang tidak mampu untuk melunasi, ia wajib izin kepada yang menghutanginya.
3- Bila hutang itu belum jatuh tempo, ia juga wajib memimnta izin kepada yang menghutanginya.
- Tidak ada perselisihan di antara para ulama, boleh berjihad bersama pemimpin yang durja yang mmapu melindungi kaum muslimin dan kedurjaannya hanya untuk dirinya.
Tidak ada perselisihan juga di antara ulama, kaum wanita boleh turut serta dalam jihad bersama pa ra mujahidin untuk menyuplai air minum atau mengobati korban terluka dan bahkan boleh juga turut dalam bertempur.

(LuKmAN)




0 komentar:

 
.