Seorang komandan mujahidin harus membuat perlindungan dan strategi yang memadai untuk mencegah serangan musuh terhadap kaum muslimin. Seperti menggali parit-parit pertahanan, membangun pagar-pagar kawat berduri, menanam, ranjau dan meluncurkan pesawat-pesawat tempur. Sebagaimana firman Allah, Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian mampui. Ayat ini bersifat umum mencakup segala bentuk kekuatan yang mampu mengalahkan dan menghancurkan musuh.
Tiada perselisihan di kalangan ulama Fikih tentang kebolehan menghancurkan aset musuh, seperti senjata atau perbekalan lainnya yang dimungkinkan digunakan oleh musuh. Karena dengan menghancurkannya bagian dari serangan terhadap musuh dan mengurangi kekuatan mereka. Dan ini harus dilakukan.
Adapun menghancurkan aset musuh yang tidak membahayakan dan itu menjadi ghanimah bagi kaum muslimin tidak boleh. Karena telah menjadi ghanimah bagi kaum muslimin dan dengan menghancurkannya berarti menyia-nyiakan harta.
(LukMan)
0 komentar:
Posting Komentar