Jumat, 06 Februari 2009

Penghancuran Aset Musuh










Seorang komandan mujahidin harus membuat perlindungan dan strategi yang memadai untuk mencegah serangan musuh terhadap kaum muslimin. Seperti menggali parit-parit pertahanan, membangun pagar-pagar kawat berduri, menanam, ranjau dan meluncurkan pesawat-pesawat tempur. Sebagaimana firman Allah, Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian mampui. Ayat ini bersifat umum mencakup segala bentuk kekuatan yang mampu mengalahkan dan menghancurkan musuh.

Tiada perselisihan di kalangan ulama Fikih tentang kebolehan menghancurkan aset musuh, seperti senjata atau perbekalan lainnya yang dimungkinkan digunakan oleh musuh. Karena dengan menghancurkannya bagian dari serangan terhadap musuh dan mengurangi kekuatan mereka. Dan ini harus dilakukan.

Adapun menghancurkan aset musuh yang tidak membahayakan dan itu menjadi ghanimah bagi kaum muslimin tidak boleh. Karena telah menjadi ghanimah bagi kaum muslimin dan dengan menghancurkannya berarti menyia-nyiakan harta.

Para mujahidin boleh membumihanguskan kota-kota musuh dan ladang-ladang mereka serta pepohonan bila itu bagian dari pencegahan serangan mereka dan penyerangan terhadap mereka. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah membumihanguskan ladang-ladang kurma milik bani Nadhir dan menebang pepohonannya. (HR Bukhari no. 4031)

Para ulama Fikih juga bersepakat membunuh apa saja yang digunakann oleh musuh untuk berperang. Seperti hewan-hewan yang digunakan dalam pertempuran. Karena itu bagian dari upaya mengalahkan musuh dan menang atas mereka. Demikian pula dibolehkan membunuh hewan-hewan musuh bila kerepotan untuk menggunakannya.

(LukMan)

0 komentar:

 
.