Rabu, 07 Mei 2008




MAKNA JIHAD SECARA BAHASA

Kata jahada–yajhadu-al juhdu wa al jahdu

mempunyai lebih dari 20 makna, semuanya berkisar pada makna kemampuan , kesulitan , keluasan (kemampuan dan kesempatan),perang
danbersungguh-sungguh. Karena itu para ahli tafsir, ahli hadits, ahli fiqih dan ahli bahasa selalu mengartikan jihad secara
bahasa dengan makna mencurahkan segenap kemampuan atau (bersungguh2 menundukkan) kesulitan.

(Al Jihadu fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, Dr. Abdulloh Ahmad Al-Qodiri 1/48)

Kata jahada-juhdun dan jahdun sudah mempunyai makna mubalaghah (bersungguh-sungguh).

Apalagi kata jihad yang berasal dari kata jaahada dengan sighah mubalaghah, tentulah maknanya bersungguh2 "kuadrat." Ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak saling mengerahkan kemampuan maksimalnya untuk mengalahkan lawannya. (Min Wasaili Daf’i al Ghurbah, Syaikh Salman Audah hal. 13-14)

Itulah sebabnya para pakar bahasa menyebutkan makna jihad secara bahasa adalah:







Mengerahkan seluruh kemampuan untuk mendapatkan kebaikan dan menolak bahaya" . (Fi al Jihadi Adabun wa Ahkamun hal. 5)

Atau





Menanggung kesulitan dengan mengerahkan segala kemampuan.

( Taujihat Nubuwah, Dr. Sayyid Muhammad Nuh 2/312-213)


II. DEFINISI SECARA SYAR’I.


Bila disebutkan kata jihad fi sabilillah maka maknanya adalah berperang melawan orang-orang kafir untuk menegakkan kalimatullah. Inilah definisi yang disebutkan oleh para ulama salaf, berdasar ayat-ayat dan sunah-sunah Rasulullah. Begitulah fatwa Rasulullah ketika ditanya oleh seorang shahabat tentang makna jihad :











Dari Amru bin Abasah ra. beliau berkata,” Ada orang bertanya kepada Rosululloh,”Wahai Rosululloh, apakah Islam itu?” Beliau menjawab, "Hatimu merasa aman, dan juga orang-orang muslim merasa aman dari gangguan lidah dan tanganmu.” Orang tersebut bertanya, "Lalu Islam bagaimanakah yang paling utama?" Beliau menjawab, "Iman.” Orang tersebut bertanya lagi, "Apakah iman itu?” Beliau menjawab, "Kamu beriman kepada Alloh, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rosul-rosul-Nya dan kebangkitan setelah mati.” Orang tersebut bertanya lagi, "Lalu iman bagaimanakah yang paling utama itu?” Beliau menjawab, "Hijroh.” Orang tersebut bertanya lagi, "Apakah hijroh itu?” Beliau menjawab, "Engkau meninggalkan amalan jelek.” Orang tersebut bertanya lagi,”Lalu hijroh bagaimanakah yang paling utama itu?” Beliau menjawab, "Jihad.” Orang tersebut bertanya lagi, "Apakah jihad itu?” Beliau menjawab, "Engkau memerangi orang kafir jika kamu bertemu mereka.”

Orang tersebut bertanya lagi, "Lalu bagaimanakah jihad yang paling utama itu?” Beliau menjawab, "Siapa saja yang terluka kudanya dan tertumpah darahnya.” (HR. Ahmad 4/114 dengan sanad shohih, juga oleh Abdu Razzaq 11/127 no. 20107, Ath Thobroni dan Al-Baihaqi, mempunyai syawahid dalam Silsilah Ahadits al Shahihah no. 551).


Pendapat ulama salaf dalam hal ini :

  • Madzhab Hanafi:

Imam Ibnul Humam berkata, "Jihad adalah mendakwahi orang kafir kepada agama yang benar dan memerangi mereka kalau tidak mau menerima. [Hasyiyah Ibnu abidin 4/121, lihat Fathul Qodir 5/436] .




  • Madzhab Maliki:

  • Ibnu Rusyd berkata,” Setiap orang yang berpayah-payah karena Allah berarti telah berjihad di jalan Allah. Namun sesungguhnya jihad fi sabilillah kalau berdiri sendiri maka tidak ada maksud lain selain memerangi orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina.” [Al Muqadimat
    al Mumahidat li Bayani Ma Iqtadhathu Rusumu al Mudawanah min al Ahkam al Sya’iyah I/259
    ] .


  • Madzhab Syafi’i:


Imam Ibnu Hajar berkata, ”Dan secara syar’i adalah mengerahkan tenaga dalam memerangi orang kafir.” [Fathu al Bari 6/3].

  • Madzhab Hambali:


“Secara syar’i adalah memerangi orang-orang kafir.” [Matholibu Uli Al Nuha 2/497,]


Pendapat ulama salaf ini ditegaskan kembali oleh para ulama kontemporer:


Dr. Abdulloh Azzam berkata, ”Empat imam madzhab bersepakat bahwasanya jihad adalah perang dan tolong-menolong di dalamnya. Kesimpulannya: Kata ”jihad” kalau berdiri sendiri maka artinya adalah perang dan kata “fii sabiilillah” apabila berdiri sendiri artinya adalah jihad .( Fi al Jihad Adabun wa Ahkamun (90) hal. 6 )


Beliau juga berkata," Kata jihad jika disebutkan secara sendirian (tanpa qarinah—pent) maka maknanya adalah perang dengan senjata, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd dan disepakati empat imam madzhab. ( Ilhaq bi al Qafilah, Dr. Abdulloh Azzam (89) hal. 46 )


Syaikh Abdul Baqi Abdul Qadir Ramdhun berkata, ”Jihad secara istilah. Ketika disebutkan kata jihad fi sabilillah maka maknanya adalah memerangi orang-orang kafir, menyiapkan diri untuk hal itu dan beramal di jalan hal itu.” ( Al Jihadu Sabiluna, Abdul Baqi omdlon (86) hal. 13 )


DR. Abdullah Ahmad Qadiri berkata, ”Adapun pengertian jihad secara syar’i, menurut mayoritas ulama fiqih berkisar dalam arti orang Islam memerangi orang kafir.”( Al Jihadu fi Sabilillah Haqiqatuhu wa
Ghayatuhu, Dr. Abdulloh Ahmad Al-Qodiri (85)1/49
)

Syaikh Abdul Akhir Hammad al Ghunaimi berkata,” Adapun dalam istilah syar’i maka maknanya adalah memerangi orang-orang kafir demi meninggikan kalimat Allah.” ( Waqfatun Ma’a Al Duktur al Buthi fi Kitabihi ‘an al Jihad. Abdul Akhir Hammad Al-Ghunaimi (99) hal. 11 )


DR. Ali Nufai' al Ulyani berkata," Adapun definisi jihad menurut syar'i adalah memerangi orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah dan saling membantu dalam hal itu." ( Ahammiyatu al Jihad fi Nasyri al Da'wah al Islamiyah hal. 116 )


Syaikh Salman Fahd Audah berkata, ”Jihad melawan orang kafir. Yaitu dengan memerangi mereka dan dengan mengerahkan segala hal yang dibutuhkan dalam peperangan ini baik harta, pengalaman dan lain-lain. Sebagaiman disebutkan dalam hadits Anas, ”Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, nyawa dan lisan kalian.” Bila disebut kata jihad fi sabilillah maka maknanya adalah jihad dengan makna ini(perang melawan orang kafir), sebagaimana diungkapkan imam Ibnu Rusyd, (beliau menyebutkan perkataan Ibnu Rusyd).” ( Min Wasaili Daf’i al Gurbah hal. 21 )

A. Syarat-Syarat Wajib Jihad


Para ulama menyebutkan bahwa mukalaf yang terkena kewajiban jihad adalah mereka yang memenuhi beberapa persyaratan, yaitu ;

1. Islam

2. Berakal

3. Baligh / Dewasa

4. Laki-laki.

5. Merdeka

6. Sehat fisik, tidak cacat: (ghoiru ulidl dloror) dan mampu melawan musuh

7- Mempunyai biaya

8. Syarat-syarat yang berkaitan dengan perizinan
[a]- Izin orang tua ; bagi orang yang masih mempunyai orang tua.

[b]- Izin orang yang mempiutangi : bagi orang yang mempunyai hutang.

[c]- Izin Tuan : bagi seorang budak.

[d]- Izin imam (khalifah) atau amir (komandan perang yang ditunjuk imam)


Agar operasi jihad mencapai sasaran yang diinginkan, yaitu tegaknya kalimat tauhid dan runtuhnya kesyirikan, maka bila para mujahid akan mengadakan sebuah operasi jihad; hendaklah mereka meminta izin kepada komandan atau khalifah, karena merekalah orang yang paling berhak mengatur dan mengendalikan operasi jihad agar tepat sesuai rencana dan sasaran jihad.



TUJUAN-TUJUAN JIHAD


1. Mencari Keridloan Allah


Jihad fi sabilillah adalah untuk mencari keridloan Allah. Karena cara untuk mencari keridloan Allah adalah dengan cara menunaikan kewajiban yang

difardlukan oleh Allah sehingga terbebas dari tanggungan yang mesti dipikul, dan untuk mendapatkan pahala yang besar serta kebahagiaan di akherat yang telah dijanjikan oleh Allah kepada orang-orang yang berjihad di jalan allah. Allah berfirman,


”Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan Maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar.” (An-nisa:74.)


2. Menyebarkan Da’wah Islam


Tujuan jihad lainnya adalah Agar risalah islam bisa tersebar ke seluruh permukan bumi tanpa ada hambatan apapun yang bisa menghalangi penyebaran da’wah, dan untuk melindungi kaum muslimin agar tidak disiksa dan dipalingkan dari islam, atau diancam keselamatan, kehormatan, harta, dan akal pikiran mereka. Allah berfirman,


Katakanlah: "Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, Yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk". ( Al-a’raf: 158)


3. Mengokohkan kekuatan kepada kaum muslimin di muka bumi dan menerapkan hukum Allah.


Islam datang untuk menghentikan kedzaliman dan kesyirikan serta kefasikan sampai ke akar-akarnya. Inilah tujuan yang terkandung dalam makna kalimat tauhid. Tidak ada Dzat yang paling berhak dan berkuasa untuk mengatur kehidupan ini kecuali Allah. Walaupun manusia sekelas Fir’aun, Haman, Namrud, atau siapapun yang mengaku mempunyai kekuatan dan kekuasaan yang hebat. Allah berfirman,


”Sudah sampaikah kepadamu (ya Muhammad) kisah Musa. tatkala Tuhannya memanggilnya di lembah suci ialah lembah Thuwa; "Pergilah kamu kepada Fir'aun,

Sesungguhnya Dia telah melampaui batas, dan Katakanlah (kepada Fir'aun): "Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri (dari kesesatan)". dan kamu akan kupimpin ke jalan Tuhanmu agar supaya kamu takut kepada-Nya?". lalu Musa memperlihatkan kepadanya mukjizat yang besar. tetapi Fir´aun mendustakan dan mendurhakai. kemudian Dia berpaling seraya berusaha menantang (Musa). Maka Dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya) lalu berseru memanggil kaumnya. (seraya) berkata: "Akulah Tuhanmu yang paling tinggi". Maka Allah mengazabnya dengan azab di akhirat dan azab di dunia. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang yang takut (kepada Tuhannya).”( An-nazi’at: 15-26)


4. Ujian dari Allah untuk menyaring orang-orang yang beriman.


Dengan jihad, akan namplak nyatalah orang mukmin yang benar dari yang munafik, mana mukmin yang lemah dan kuat. Sebagaimana Firman Allah,


Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, Padahal kamulah orang-orang yang paling Tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, Maka Sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada'. dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim, dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir. Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, Padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar.”(Ali-imran: 139-142)


Demikianlah sekilas pemaparan tentang makna jihad, syarat serta tujuannya. Mudah-mudahan kita lebih 'arif, bijaksana dan proposional di dalam menyikapi salah satu kewajiban yang hari ini banyak dilupakan oleh kaum muslimin.

[brain-News.blogspot.com - edisi 5 - JIHAD]



0 komentar:

 
.