Senin, 24 Maret 2008

HUKUM-HUKUM THAHARAH BAGI MUJAHID


HUKUM-HUKUM THAHARAH BAGI MUJAHID

Dalam pembahasan ini ada empat sub pembahasan:

Pembahasan Pertama

Mujahid Bersuci Dengan Air Ketika Terluka

Ada dua keadaan:
Pertama, Luka yang terbuka. Bila itu tidak khawatir akan membahayakan dirinya maka ia harus membasuh anggota badan yang terluka. Bila ia khawatir akan membahayakan dirinya maka pendapat yang rajih ia cukup membasuh anggota badannya yang sehat saja dan mengusap anggota badan yang terluka. Ia tidak perlu lagi untuk bertayammum. Pendapat ini dari madzhab Hanbali dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah.


Pendapat berdasarkan dalil berikut:

  1. Keumuman hadits Nabi :

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Bila aku perintahkan kalian kerjakanlah semampu kalian.” Muttafaq’alaih

2. Ini adalah kondisi dimana seseorng tidak dapat membasuh dan hanya mampu untuk mengusap dan itu bagian dari membasuh maka wajib untuk melakuka yang dimampui saja. Sebagaimana orang yang tidak mampu ruku’ dan sujud, ia hanya mampu berbaring.

Kedua, Luka yang tertutup. Pembahasan tentang ini akan dikupas pada pembahasan mengusap gip (pembalut patah tulang) insyaaAllah.

Pembahasan Kedua : Mujahid Bersuci Ketika Anggota Tubuhnya Teramputasi

Anggota tubuh yang teramputasi ada tiga keadaan:

Pertama, Tangannya teramputasi mulai atas siku dan kakinya teramputasi mulai atas mata kaki. Para ulama’ bersepakat bahwa gugurlah kewajiban mensucikan anggota tubuh tersebut bersamaan dengan teramputasinya. Kedua, Tangannya teramputasi dibawah siku dan kakinya teramputasi dibawah mata kaki. Para ulama’ bersepakat wajib mensucikan anggota tubuh yang masih tersisa. Dalam al-Majmuu’ an-Nawawi berkata menerangkan hal tersebut:

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Bila aku perintahkan kalian kerjakanlah semampu kalian.” Muttafaq’alaih

Dan juga karena setiap anggota tubuh yang teramputasi sebagiannya tetap wajib dibasuh atau diusap.

Ketiga, Tangannya teramputasi tepat dari siku dan kakinya teramputasi tepat dari mata kaki.

Pendapat yang rajih menyebutkan wajib membasuh ujung lengan dan ujung betis. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan Hanbali. Juga berlandaskan bahwa firman Allah إلى المرافق dan إلى الكعبين dalam ayat tentang wudhu makna إلى dalam ayat tersebut adalah bersama. Maka maknanya, ‘Sucikanlah tangan-tangan kalian bersama siku-siku kalian dan kaki-kaki kalian bersama mata kaki kalian.

Karena ujung lengan bagian dari siku maka mensucikan kedua tangan bersama kedua siku wajib. Begitu pula ujung betis bagian dari mata kaki maka mensucikan kedua kaki bersama kedua mata kaki wajib.


Syekh Abu Bashir hafidzahullah berkata, "Seorang mukmin tidak boleh baginya kecuali harus menjadi salah satu diantara tiga kelompok. Dia berperang di jalan allah atau menggantikan tugas orang yang berperang dikeluarganya dengan baik atau membekali orang yang berperang di jalan allah. Jika dia tidak menjadi salah satupun diantara tiga kelompok tersebut, maka silakan menunggu bencana yang akan menimpanya –tidak ada yang mengetahui bencana apa itu kecuali Allah- sebelum hari kiamat."

(risalah limadza al jihad fie sabilillah halaman 4)





0 komentar:

 
.